Urus Pendaftaran BPJS Bisa Diwakilkan atau Tidak?

BPJS Kesehatan adalah program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, seseorang harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Namun, bagaimana jika seseorang tidak bisa melakukan pendaftaran sendiri karena berbagai alasan? Apakah pendaftaran BPJS Kesehatan bisa diwakilkan atau tidak?

Menurut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara langsung oleh calon peserta atau diwakilkan oleh pihak lain. Pihak yang bisa mewakili calon peserta adalah:

- Suami atau istri
- Anak atau orang tua
- Saudara kandung
- Pekerja sosial
- Pihak lain yang ditunjuk oleh calon peserta

Pihak yang mewakili calon peserta harus membawa surat kuasa yang ditandatangani oleh calon peserta dan disertai dengan fotokopi kartu identitas calon peserta dan wakilnya. Selain itu, pihak yang mewakili juga harus membawa dokumen persyaratan pendaftaran BPJS Kesehatan sesuai dengan kategori calon peserta, seperti:

- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP)
- Surat keterangan pekerjaan bagi PBPU dan BP
- Surat keterangan tidak mampu (SKTM) bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI)

Pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui beberapa cara, yaitu:

- Melalui kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat
- Melalui fasilitas layanan online di situs resmi BPJS Kesehatan (www.bpjs-kesehatan.go.id)
- Melalui aplikasi mobile JKN-KIS yang bisa diunduh di Google Play Store atau App Store
- Melalui layanan call center 1500 400

Dengan adanya kemudahan pendaftaran BPJS Kesehatan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang bisa mendapatkan perlindungan kesehatan dan mengurangi beban biaya kesehatan. Jadi, jika Anda atau keluarga Anda belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, segera lakukan pendaftaran sekarang juga.

~~~

Perlu diingat bahwa daftar BPJS bisa disebut di wakilkan jika si pendaftar adalah orang lain yang bukan dalam 1 Kartu Keluarga, jika masih dilakukan oleh anggota keluarga yang masih terdaftar dalam 1 kartu keluarga itu bukan diwakilkan dan masih diperbolehkan, karena saya sendiri pun daftar oleh adik yang masih dalam 1 KK dan masih diperbolehkan.

Pendaftaran BPJS kesehatan Sebenarnya bisa diwakilkan tapi khusus untuk pendaftaran bpjs kesehatan perusahaan atau Peserta penerima upah (PPU), pendaftan bpjs ppu memang harus oleh pihak perwakilan dari HRD perusahaan, namun untuk daftar menjadi peserta BPJS mandiri bisa diwakilkan dan juga bisa tidak diwakilkan, tergantung banyak faktor, jika pendaftaran di wakilkan oleh orang lain secara kolektif maka ini jelas tidak bisa dilakukan.

Ini Kasus Pendaftaran BPJS Yang tidak bisa diwakilkan
Seperti kasus berikut yang  dikutif dari situs resmi tanya jawab lapor.go.id sebagai berikut:
Saya Alwani, saya ditugaskan oleh Lurah saya untuk mewakili warga Kp. Cilongok, Desa Pasar Kemis, Kab. Tangerang untuk melakukan pembuatan BPJS Kesehatan. Surat tugas yang ditandatangi dan dicap oleh Lurah pun sudah saya bawa. Namun begitu sampai disana, saya ditolak mentah-mentah oleh BPJS Kesehatan. Katanya pembuatan BPJS Kesehatan tidak dapat diwakilkan.

Tanggapan dari pihak bpjs adalah sebagai berikut:
 Pendaftaran BPJS disarankan dilakukan oleh calon peserta atau keluarga terdekat, hal ini dimaksudkan jika dibutuhkan dengan data diri atau data lainnya dapat langsung dikonfirmasi pada yang bersangkutan.
Jika cara mewakilkan pendaftaran bpjs seperti  kasus di atas, maka jelas sangat tidak diperbolehkan,  jadi untuk anda yang memutuskan daftar bpjs mandiri dengan cara kolektif dengan diwakilkan oleh orang lain pasti akan ditolak.

Ini Kasus Pendaftaran BPJS yang bisa diwakilkan
Tapi beda halnya jika diwakilkannya pendaftaran bpjs karena ada faktor-faktor khusus karena yang bersangkutan secara kondisi tidak bisa melakukan pendaftaran sendiri, misalnya seperti si calon peserta sudah sepuh dan hidup sebatang kara atau karena si calon peserta dalam keadaan sakit serta tidak memungkinkan untuk melakukan pendaftaran namun sangat memerlukan untuk menjadi peserta BPJS.

Ini sesui dengan pernyataan  EDY Wiyono yang di muat dalam halam tibunews.com yang kini menjabat sebagai Kepala Unit Manajemen Kepesertaan dan UPMP4 BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung menyatakan bahwasannya Daftar BPJS Kesehatan bisa di Wakilkan (oleh orang lain yang tidak ada hubungan keluarga) :
 Pendaftaran dapat di wakilkan apabila kondisinya dalam sebuah kartu keluarga ( KK ) hanya terdapat satu anggota keluarga dan mengalami sakit sehingga tidak mampu mengurus sendiri proses pendaftarannya sehingga harus di wakilkan dengan syarat melengkapi berkas pendaftaran serta surat kuasa bermaterai.

Jadi sesuai dengan kasus di atas, sekarang kasus pendaftaran bpjs, sudah sangat jelas, bisa diwakilkan dan juga bisa tidak.

Anda bisa mewakilkan pendaftaran bpjs oleh orang lain jika kondisi calon peserta memang tidak memungkinkan untuk datang sendiri ke kantor bpjs melakukan pendaftaran.

Ini Syarat pendaftaran BPJS dengan cara diwakilkan
Untuk anda yang kebetulan ingin daftar bpjs dengan cara diwakilkan oleh orang lain di luar Kartu Keluarga, maka persyaratannya adalah sebagai berikut:
Asli dan Fotocopy KK
Asli dan Fotocopy KTP
Pas foto 3x 4 berwarna
Kepemilikan rekening jika ingin mengambil kelas I atau kelas II, untuk kelas III tidak diperlukan
Surat keterangan domisili dari RT/RW setempat jika daftar di luar kota atau daerah yang tidak sesuai KTP
Surat kuasa bermaterai yang ditandatangani oleh si calon peserta

Syarat pendaftaran yang diwakilkan di atas berlaku jika diwakilkan oleh orang di luar Kartu keluarga.(jika dilakukan oleh orang lain tapi masih dalam 1 anggota keluarga dan 1 KK itu tidak dapat diartikan diwakilkan.


Diposting pada: 21 Desember 2024
(Klik pada Gambar untuk Memperbesar Tampilan!)