Kerangka Internasional Terkait Kekerasan Terhadap Perempuan adalah seperangkat perjanjian, deklarasi, konvensi, dan instrumen hukum internasional yang bertujuan untuk mengatasi dan mencegah kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. Kerangka ini didasarkan pada prinsip kesetaraan gender dan hak asasi manusia yang universal, dan mengakui bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
Beberapa kerangka internasional yang terkait dengan kekerasan terhadap perempuan antara lain Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), Deklarasi Eliminasi Kekerasan terhadap Perempuan, Konvensi tentang Pencegahan, Penghapusan dan Penindakan atas Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Violence Against Women and Girls/CEDAW+), dan Platform Aksi Beijing. Kerangka ini memberikan panduan bagi negara-negara untuk memperkuat hukum, kebijakan, dan praktik-praktik yang bertujuan untuk mencegah dan mengatasi kekerasan terhadap perempuan.
Beberapa contoh lain dari kerangka internasional yang terkait dengan kekerasan terhadap perempuan. Beberapa di antaranya adalah:
Semua kerangka internasional ini bertujuan untuk melindungi hak perempuan dan mencegah kekerasan terhadap perempuan. Negara-negara di seluruh dunia diminta untuk mengadopsi dan mengimplementasikan kerangka internasional ini untuk melindungi perempuan dan anak perempuan dari kekerasan.