Kerangka Internasional Terkait Kekerasan Terhadap Perempuan

Kerangka Internasional Terkait Kekerasan Terhadap Perempuan adalah seperangkat perjanjian, deklarasi, konvensi, dan instrumen hukum internasional yang bertujuan untuk mengatasi dan mencegah kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. Kerangka ini didasarkan pada prinsip kesetaraan gender dan hak asasi manusia yang universal, dan mengakui bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.

Beberapa kerangka internasional yang terkait dengan kekerasan terhadap perempuan antara lain Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), Deklarasi Eliminasi Kekerasan terhadap Perempuan, Konvensi tentang Pencegahan, Penghapusan dan Penindakan atas Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Violence Against Women and Girls/CEDAW+), dan Platform Aksi Beijing. Kerangka ini memberikan panduan bagi negara-negara untuk memperkuat hukum, kebijakan, dan praktik-praktik yang bertujuan untuk mencegah dan mengatasi kekerasan terhadap perempuan.

Beberapa contoh lain dari kerangka internasional yang terkait dengan kekerasan terhadap perempuan. Beberapa di antaranya adalah:

  1. Konvensi PBB tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW): Konvensi ini disahkan pada tahun 1979 dan diadopsi oleh PBB sebagai sebuah instrumen internasional untuk melindungi hak perempuan. Konvensi ini mengakui bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan mengharuskan negara-negara untuk mencegah dan menghukum pelaku kekerasan.
  2. Deklarasi PBB tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan: Deklarasi ini disahkan pada tahun 1993 dan mengakui bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Deklarasi ini menyerukan negara-negara untuk mengambil tindakan untuk mencegah, melindungi, dan menghukum pelaku kekerasan terhadap perempuan.
  3. Konvensi PBB tentang Penghapusan Bentuk Diskriminasi Rasial (CERD): Konvensi ini disahkan pada tahun 1965 dan mengakui bahwa perempuan yang berasal dari kelompok minoritas atau terpinggirkan rentan mengalami kekerasan. Konvensi ini mendorong negara-negara untuk mencegah dan menghukum pelaku kekerasan terhadap perempuan yang berasal dari kelompok minoritas atau terpinggirkan.
  4. Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak (CRC): Konvensi ini disahkan pada tahun 1989 dan mengakui bahwa anak perempuan rentan mengalami kekerasan. Konvensi ini menyerukan negara-negara untuk melindungi anak perempuan dari kekerasan dan eksploitasi.
  5. Agenda 2030 PBB untuk Pembangunan Berkelanjutan: Agenda ini disahkan pada tahun 2015 dan menyerukan tindakan global untuk mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan. Agenda ini memasukkan target khusus untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan nomor 5 tentang Kesetaraan Gender.

Semua kerangka internasional ini bertujuan untuk melindungi hak perempuan dan mencegah kekerasan terhadap perempuan. Negara-negara di seluruh dunia diminta untuk mengadopsi dan mengimplementasikan kerangka internasional ini untuk melindungi perempuan dan anak perempuan dari kekerasan.

Diposting pada: 02 Maret 2023
(Klik pada Gambar untuk Memperbesar Tampilan!)