Kontroversi Syarat Menitipkan Ijazah Asli dalam Lamaran Pekerjaan
Dalam beberapa kasus, perusahaan atau institusi pendidikan dapat meminta kandidat untuk menyerahkan salinan atau menitipkan ijazah asli untuk menunjukkan bahwa mereka memiliki kualifikasi yang diperlukan untuk pekerjaan yang diinginkan. Namun, praktik ini telah menuai kontroversi, terutama karena ada risiko kerusakan, kehilangan, atau penyalahgunaan dari dokumen asli tersebut.
Beberapa perusahaan atau institusi pendidikan sekarang lebih memilih untuk meminta salinan sertifikat atau transkrip resmi daripada menitipkan dokumen asli. Selain itu, beberapa negara juga telah mengadopsi sistem verifikasi elektronik untuk memeriksa keabsahan ijazah atau sertifikat, sehingga kandidat tidak perlu menyerahkan dokumen asli.
Pada akhirnya, keputusan untuk menitipkan ijazah asli harus diambil dengan hati-hati dan hanya pada situasi yang dianggap benar-benar diperlukan. Kandidat harus selalu mempertimbangkan risiko dan manfaat dari setiap keputusan, dan pastikan bahwa dokumen asli dikelola dengan aman dan tepat.
Dalam hukum Indonesia, tidak ada ketentuan yang secara khusus mengatur mengenai perusahaan yang meminta ijazah asli saat melamar pekerjaan. Namun, berdasarkan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa pengusaha wajib mencatat identitas tenaga kerja, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, nomor induk kependudukan (NIK), nomor pokok wajib pajak (NPWP), pendidikan dan pelatihan, serta riwayat kerja.
Dalam pelaksanaannya, beberapa perusahaan meminta calon pelamar untuk menyerahkan fotokopi atau bahkan menitipkan ijazah asli sebagai salah satu syarat penerimaan kerja. Namun, hal ini sebenarnya tidak dianjurkan karena dapat menimbulkan risiko bagi pemilik ijazah seperti hilang atau rusaknya ijazah.
Dalam hal terjadi perselisihan atau permasalahan hukum terkait penyerahan ijazah asli, maka dapat dibuktikan dengan bukti-bukti lain seperti fotokopi ijazah, transkrip nilai, sertifikat pelatihan, atau surat keterangan lain yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan terkait.
Secara umum, meskipun tidak secara eksplisit diatur dalam hukum, penyerahan ijazah asli sebaiknya dihindari dan perusahaan sebaiknya menggunakan alternatif lain untuk memverifikasi kualifikasi pendidikan calon pelamar.
Jadi intinya, masih banyaknya perusahaan yang meminta ijazah asli dikarenakan memang belum ada aturan yang jelas mengenai hal tersebut, jadi kembali kepada kandidat pekerja apakah menyetujui poin tersebut dalam kontrak atau wawancara kerja atau tidak.
|
freepik/storyset |
Diposting pada: 18 April 2023
(Klik pada Gambar untuk Memperbesar Tampilan!)