UMP dan UMK NTB 2023: Perbandingan Besaran Upah Minimum di Seluruh Kabupaten/Kota

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp2.371.407, meningkat 7,44% dari tahun sebelumnya. Namun, meskipun naik, UMP NTB masih berada di peringkat keenam terendah nasional, di bawah provinsi-provinsi seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur.

Selain itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di NTB pada 2023 memiliki perbedaan nilai yang signifikan. Kota Mataram memiliki UMK tertinggi di NTB dengan nilai Rp2.598.079, yang lebih tinggi sebesar Rp226.672 dari UMP provinsi. Di sisi lain, terdapat tiga kabupaten dengan UMK di bawah UMP provinsi, yaitu Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Tengah, dan Kabupaten Dompu. UMK Kabupaten Lombok Utara memiliki nilai terendah di NTB, yaitu Rp2.367.323.

Perlu dicatat bahwa besaran UMP dan UMK NTB berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2023. Daftar lengkap besaran UMK NTB 2023 dapat dilihat di bawah ini:

Kota Mataram: Rp2.598.079
Kabupaten Sumbawa Barat: Rp2.479.712
Kota Bima: Rp2.425.030
Kabupaten Bima: Rp2.400.833
Kabupaten Sumbawa: Rp2.389.506
Kabupaten Lombok Barat: Rp2.373.194
Kabupaten Lombok Timur: Rp2.372.532
Kabupaten Dompu: Rp2.369.310
Kabupaten Lombok Tengah: Rp2.367.676
Kabupaten Lombok Utara: Rp2.367.323.

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kelayakan hidup para pekerja, peningkatan besaran UMP dan UMK NTB perlu terus diupayakan. Meskipun terdapat perbedaan signifikan antara UMK di setiap kabupaten/kota, namun peningkatan UMP secara keseluruhan di NTB adalah suatu langkah positif yang diharapkan dapat meningkatkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat NTB.

freepik/barudakvisual


Diposting pada: 18 April 2023
(Klik pada Gambar untuk Memperbesar Tampilan!)