🚫 Tidak Ada Pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari NTB ke Australia - Tidak Ada Lowongan Kerja TKI/PMI NTB ke Australia! 🚫
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB dengan tegas mengklarifikasi bahwa NTB tidak memiliki job order untuk mengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Australia. Australia tidak termasuk dalam negara penempatan PMI berdasarkan keputusan Kementerian Ketenagakerjaan.
I Gede Putu Aryadi, Kepala Disnakertrans Provinsi NTB, menegaskan bahwa perusahaan yang berencana mengirim PMI ke Australia harus terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari Disnakertrans. Sebelum berangkat, kontrak kerja yang mencakup hak dan kewajiban pekerja harus dijamin terlebih dahulu.
Aryadi menjelaskan, beberapa individu telah ditangkap karena menjanjikan pekerjaan di Australia. Namun, mereka adalah penipu yang telah diproses hukum oleh Polres dan Polda. Sampai saat ini, belum ada job order resmi untuk penempatan PMI di Australia.
Aryadi juga menekankan bahwa perusahaan penempatan tidak boleh menggunakan visa pelancong untuk mengirim tenaga kerja, karena tindakan tersebut melanggar peraturan dan menunjukkan indikasi penipuan.
"Kami telah menemukan kasus di mana tiga pelaku mengiming-imingi orang untuk pergi ke Australia dengan janji gaji besar. Namun, orang-orang ini tidak pergi. Mereka diminta untuk pergi ke negara lain terlebih dahulu sebelum ke Australia," kata Aryadi.
Saat ini, pemerintah Indonesia telah menjalin kesepakatan kerjasama dengan 79 negara di seluruh dunia untuk penempatan PMI. Pengiriman PMI tanpa adanya kerjasama resmi dengan negara lain dapat dianggap sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Aryadi mengungkapkan bahwa penindakan terhadap kasus TPPO sedang berlangsung dengan intensitas tinggi. Sejauh tahun 2022, telah ada 752 kasus TPPO di Indonesia, dan khususnya di NTB, empat kasus telah mencuat dan sedang diproses hukum. Modus yang paling umum dalam kasus TPPO adalah calo yang mengiming-imingi PMI dengan pekerjaan dan gaji yang menggiurkan tanpa perlu proses dokumen yang sesuai.
"Kami saat ini tengah menghadapi 23 kasus TPPO dengan 38 tersangka. Kasus terbaru melibatkan PMI yang ditempatkan secara ilegal di Libya dan telah kami pulangkan. Mereka ternyata menggunakan identitas orang lain saat berangkat," ungkap Aryadi dalam pernyataannya sebelumnya.
Hal ini menunjukkan bahwa tindakan pencegahan dan penanganan TPPO merupakan hal yang sangat penting dan mendesak. Pemerintah telah memulai langkah-langkah preventif dari tingkat desa, sesuai dengan instruksi dari Presiden RI. 🤝🌍