Kapan upah minimum ditetapkan dan diberlakukan?

Menurut informasi yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (KEMNAKER), penetapan, pengumuman, dan pemberlakuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dilakukan sebagai berikut:

UMP (Upah Minimum Provinsi):
Ditetapkan paling lambat pada tanggal 21 November tahun berjalan.
Jika tanggal tersebut jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, maka UMP ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur atau penjabat gubernur 1 (satu) hari sebelum hari tersebut.
UMP berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota):
Ditetapkan paling lambat pada tanggal 30 November tahun berjalan.
Jika tanggal tersebut jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, maka UMK ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur atau penjabat gubernur 1 (satu) hari sebelum hari tersebut.
UMK berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
Dasar hukum untuk penetapan Upah Minimum ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sumber: @KemnakerRif - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (kemnaker.go.id)

Kapan upah minimum ditetapkan dan diberlakukan? 🤔



Diposting pada: 20 November 2023
(Klik pada Gambar untuk Memperbesar Tampilan!)