Besaran UMK Kabupaten/Kota 2024 se-NTB, Kota Mataram Tertinggi

Sepuluh Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) baru-baru ini mengajukan rekomendasi besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024.

Dari kesepuluh Pemda tersebut, UMK Kota Mataram dan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) muncul sebagai yang tertinggi di NTB, masing-masing mencapai lebih dari Rp2,682 juta dan Rp2,650 juta. Sementara itu, UMK Kabupaten Lombok Barat setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB, yaitu Rp2.444.067.

I Gede Putu Aryadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, menyatakan bahwa semua kabupaten/kota telah mengajukan rekomendasi UMK kepada gubernur, yang akan ditetapkan pada tanggal 30 November.

"Data menunjukkan bahwa persentase kenaikan UMK tertinggi terjadi di KSB, mencapai 7,12 persen atau Rp176.150. Sementara sembilan kabupaten/kota lainnya menyarankan kenaikan UMK sekitar 3 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya," ujar Aryadi di Mataram pada 30 November 2023.

Aryadi merinci besaran UMK di NTB untuk tahun 2024 berdasarkan rekomendasi dari 10 kabupaten/kota. Rinciannya sebagai berikut: Kota Mataram Rp2.685.089, Kabupaten Lombok Barat Rp2.444.067, Kabupaten Lombok Tengah Rp2.450.968, Kabupaten Lombok Timur Rp2.449.497, dan Kabupaten Lombok Utara Rp2.450.541.

Selanjutnya, Kabupaten Sumbawa Barat Rp2.650.862, Kabupaten Sumbawa Besar Rp2.467.237, Kabupaten Dompu Rp2.446.699, Kota Bima Rp2.500.206, dan Kabupaten Bima Rp2.476.195.

Ketua Dewan Pengupahan Provinsi NTB menjelaskan bahwa UMK Kota Mataram mengalami kenaikan sebesar Rp87.010, sementara UMK Lombok Barat tetap setara dengan UMP NTB yaitu Rp2.444.067. Adapun, UMK Lombok Tengah naik sebesar Rp79.561, Lombok Timur Rp76.965, Lombok Utara Rp79.134, Sumbawa Rp77.731, Dompu Rp75.292, Kota Bima Rp75.176, dan Bima Rp75.362.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si, telah menetapkan UMP NTB untuk tahun 2024 sebesar Rp2,444.000. Keputusan ini didasarkan pada Surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: B-M243/HI.01.00/XU 2023 tanggal 15 November 2023, yang memuat informasi tentang prosedur penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
17 Desember 2023