Loker Pegawai Pemerintahan non Pegawai Negeri di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi NTT

🏢 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
GEDUNG KEUNIGAN NEGARA LANTAI IV
JALAN FRANS SEDA WALIKOTA BARU KUPANG 85228
TELEPON (1380) 832180, FAKSIMILI (380) 823509
LAMAN

📣 PENGUMUMAN NOMOR PENG-5/WPB.24/2023

TENTANG SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN) PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Sehubungan dengan kebutuhan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan ini disampaikan bahwa Kanwil DJPb Provinsi Nusa Tenggara Timur membuka kesempatan dan peluang kerja untuk formasi 2 (dua) orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dengan persyaratan sebagai berikut:

Ketentuan Umum:
Warga Negara Indonesia.
Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa Sehat Jasmani, Rohani dan Mental
Berdomisili di Kota Kupang
Berkelakuan baik, jujur, ramah, sopan, disiplin, bertanggung jawab dan mampu bekerja dalam tim

Ketentuan Khusus:
A. Formasi 1
🚹 Pria
Pendidikan SMK/Sederajat jurusan Teknik Komputer dan Jaringan
Maksimal berusia 26 tahun terhitung tanggal 1 Januari 2024
Diutamakan memiliki SIM A dan C

B. Formasi 2
🚹🚺 Pria/Wanita
Pendidikan SMK/Sederajat jurusan desain grafis/sejenis
DIII/S1 semua jurusan
Maksimal berusia 26 tahun terhitung tanggal 1 Januari 2024
Mampu membuat desain grafis serta mengoperasikan microsoft office dan aplikasi editing
Pelamar yang memenuhi kriteria sebagaimana tersebut di atas, dapat mengajukan Surat Lamaran (diutamakan dengan tulisan tangan) dengan melampirkan:

Daftar Riwayat Hidup dilengkapi Pasfoto 4x6, nomor telepon/HP yang masih aktif
Fotokopi KTP
Fotokopi ijazah terakhir;
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Fotokopi SIM A atau SIM C (Formasi 1)
Surat Lamaran Pekerjaan beserta kelengkapannya disampaikan paling lambat hari Jumat, 05 Januari 2024 ke Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Gedung Keuangan Negara Kupang Lantai 3, Jalan Frans Seda Kupang.

Dengan ketentuan sebagai berikut:
Formasi 1 menggunakan MAP berwarna Merah
Formasi 2 menggunakan MAP berwarna Biru
Pelamar yang memenuhi syarat akan dihubungi via telepon/HP untuk menjalani tes dan wawancara Selama proses seleksi, terhadap pelamar tidak dikenakan biaya apapun dan. Keputusan Penerimaan PPNPN yang ditentukan oleh Tim Penerimaan PPNPN Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT bersifat final.

📅 Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.

🖊️ Ditetapkan di Kupang
pada tanggal 20 Desember 2023

👨‍💼 Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi
Nusa Tenggara Timur
secara elektronik Catur Ariyanto Widodo



20 Desember 2023