Pemerintah Wajib Mematuhi Besaran UMK Bahkan Harusnya Menerapkan Skala Upah yang Produktif dan Adil

Dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum di Hotel Lombok Plaza pada Jumat (15/12/2023), Kadisnakertrans Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H, membuka acara dan memberikan wawasan sebagai narasumber. Aryadi menegaskan bahwa upah minimum merupakan kebijakan pengupahan yang signifikan, diatur oleh Pemerintah Pusat, dan termasuk dalam program strategis nasional.

"Upah minimum Tahun 2023 menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar hukum penentuan upah minimum tahun 2024," ungkap Aryadi. Besaran UMP NTB Tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 2.444.067,- dengan kenaikan 3.06%. Sementara UMK tertinggi di Kota Mataram naik 3,35%, dan Kab. Sumbawa Barat (KSB) naik 7,12%.

Aryadi menyoroti bahwa Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun, sedangkan pegawai lama berlaku skala upah. Ia mendorong perusahaan untuk fokus tidak hanya pada Upah Minimum, melainkan juga pada penerapan skala upah yang produktif, adil, dan berkelanjutan bagi pekerja lama. Aryadi menekankan perlunya struktur skala upah untuk pekerja senior demi kesejahteraan mereka.

Dalam konteks peningkatan upah, Aryadi mengingatkan pentingnya meningkatkan kompetensi pekerja. Fokus hanya pada upah tinggi dapat menyulitkan perusahaan merekrut, terutama dengan pertumbuhan angkatan kerja baru yang terus bertambah.

Aryadi juga menyoroti perlunya perlindungan sosial bagi pekerja, termasuk pekerja informal. Pada tahun 2023, Disnakertrans NTB memberikan perlindungan sosial bagi 12.500 petani dan buruh tani tembakau.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional, Agoes Dermawan, menambahkan bahwa selain peningkatan upah, peningkatan kompetensi juga sangat penting. Transformasi digital di sektor ketenagakerjaan mengharuskan adanya reformasi kompetensi. Dermawan menyatakan perlunya reskilling dan upskilling untuk memenuhi kebutuhan perusahaan.

Anggota LKS Dewan Pengupahan Nasional Unsur Akademisi, Mohammad Dokhi, Ph.D, menyoroti kenaikan upah yang seimbang dengan inflasi dan perlunya mengatur struktur skala upah. Dokhi menekankan pentingnya pelatihan vokasi untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja.

Dalam sesi tanya jawab, Kadisnakertrans Provinsi NTB menegaskan bahwa kebijakan Upah Minimum hanya berlaku untuk pekerja baru dengan masa kerja di bawah 1 tahun dan perusahaan menengah ke atas. Sanksi tegas diberlakukan untuk perusahaan yang melanggar, mulai dari teguran hingga penutupan usaha.

Agoes Dermawan menekankan bahwa pembahasan struktur skala upah harus didukung data dan melibatkan KADIN untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dalam proses sosialisasi. Perusahaan tidak takut membayar pekerja dengan struktur skala upah asalkan pekerja memiliki kompetensi yang sesuai.
17 Desember 2023