Jangan Mau Digaji di Bawah Upah Minimum/ UMR (UMK)!
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa masih banyak pengusaha yang memberikan upah kerja di bawah besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota yang diterapkan oleh Pemerintah NTB. Padahal, pengusaha diancam keras oleh Undang-undang jika melakukan hal tersebut, ancaman pidana kurungan/penjara serta denda mengintai para pelaku usaha/badan usaha/perusahaan yang menggaji di bawah upah minimum. Besaran ancaman bisa temen-temen searching di Google ya, karena pada artikel ini, kami akan menyodorkan gagasan untuk mengurangi pelanggaran tersebut.
Pada dasarnya, banyak perusahaan yang menggaji karyawan dengan upah kurang dari upah minimum karena masih banyak yang mau. Jika karyawan/calon karyawan tidak mau digaji di bawah UMK, maka sudah barang tentu perusahaan akan kolaps karena tidak ada yang mau bekerja dan terpaksa mematuhi peraturan penggajian minimum sesuai UMK (UMK adalah perhitungan Upah Minimum Rata-rata berdasarkan Kab/Kota).
Maka kami menggagas agar jangan mentolerir, jangan menerima, dan langsung batalkan/jangan lanjutkan untuk bekerja saat sudah tahu besaran gajinya di bawah upah minimum tahun berjalan/tahun saat itu-ini.
Salah satu penyebab penggajian yang melanggar aturan Kemnaker/ Undang-undang ini adalah alasan bahwa pemasukan perusahaan sedikit dan hanya sanggup membayar upah sebagaimana demikian disebut kurang tersebut. Namun logikanya, pendapatan perusahaan sedikit, karena daya beli masyarakat rendah, daya beli rendah karena gaji rendah. Jika gaji tinggi, maka konsumsi masyarakat akan naik, otomatis pendapatan pengusaha akan naik, dan ekonomi akan membaik seiring waktu.
Disaat uang kita pas-pasan, bahkan saat haus di perjalanan, untuk sekedar membeli air pun kita akan pikir-pikir, namun kalau gaji kita cukup, kita tidak akan seberhemat itu kan.
Bagaimana menurut teman-teman? Silahkan komentar di bawah dan share artikel ini ya ^_^.
10 April 2024