Penerimaan Tenaga Pendamping DAK Nonfisik PK2UMK di Dinas Perindustrian Koperasi dan UMKM Kota Mataram Lombok NTB 2024

📣🏛️ PENGUMUMAN - LOWONGAN KERJA PEMERINTAH KOTA MATARAM 🏛️📣

DINAS PERINDUSTRIAN, KOPERASI, UKM
Jalan Gajah Mada Lantai 2 Ruko Mataram Craft Center (MCC) Pagesangan Mataram
🌐 www.mataramkota.gold

Nomor: 518/102/DisperinkopUKM/1/2024

SELEKSI PENERIMAAN TENAGA PENDAMPING DAK NONFISIK PENINGKATAN KAPASITAS KOPERASI USAHA MIKRO DAN KECIL (PK2UMK) DINAS PERINDUSTRIAN KOPERASI DAN UKM KOTA MATARAM TAHUN 2024

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro, dan Kecil, dengan ini diinformasikan bahwa Dinas Perindustrian Koperasi UKM Kota Mataram dan Dinas Koperasi UKM Provinsi Nusa Tenggara Barat akan melakukan seleksi penerimaan Tenaga Pendamping Koperasi dan UKM Tahun Anggaran 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:

I. Alokasi Pendamping
Alokasi Pendamping yang akan direkrut sebanyak 2 (dua) orang melalui Dana DAK Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi Usaha Mikro dan Kecil (PK2UMK) Tahun Anggaran 2024 terdiri atas:

Tenaga Pendamping Koperasi
Tenaga Pendamping Usaha Mikro dan Kecil (UMK)


II. Jumlah Pelamar
Pelamar dibatasi paling banyak 10 orang pelamar.

III. Persyaratan

Warga Negara Indonesia
Tingkat Pendidikan minimal Sarjana semua jurusan.
Pas photo warna berlatar belakang merah dengan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar dan ditulis nama pada belakang photo.
Memiliki surat keterangan yang dikeluarkan oleh Puskesmas di Kota Mataram yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani.
Surat Keterangan berkelakuan baik dari Polresta Mataram.
Fotocopy Ijasah terakhir sebanyak 1 lembar.
Transkrip nilai yang sudah dilegalisir sebanyak 1 lembar.
Melampirkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Kota Mataram yang masih berlaku 1 lembar.
Curikulum Vitae (Daftar Riwayat Hidup) ditanda tangani pelamar 1 lembar
Pelamar harus memberikan informasi/data diri yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara daring maupun online.
Surat keterangan pengalaman di bidang Koperasi atau Usaha Mikro dan Kecil yang ditandatangani di atas materai 10.000.
Surat Pernyataan tidak berstatus tenaga honorer/kontrak dan atau tidak mendapat penggajian/honor yang bersumber dari APBD/APBN Tahun 2024.
Surat keterangan mampu mengoperasikan perangkat lunak dan flatform digital yang ditandatangani di atas materai 10.000.
Surat Pernyataan tidak terlibat partai politik/politik praktis yang ditandatangani di atas materai 10.000.
Calon Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 formasi jabatan.


IV. Tata Cara Pendaftaran

Pelamar mengisi data diri pada Goggle Form https://bit.ly/PendaftaranpendampingDAK2024 (dinyatakan gugur jika tidak ada isian Google Form)
Persyaratan dimasukkan dalam satu bendel stopmap folio warna hijau, kemudian dimasukkan dalam amplop airmail coklat bersama dengan surat lamarannya.
Berkas lamaran dibawa langsung ke Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Mataram dengan alamat Jalan Gajah Mada Ruko MCC Lantai II Pagesangan Mataram.
Batas waktu penerimaan berkas lamaran selama 2 (dua) Hari tanggal 22 Januari 2024 jam 09.00 wita s/d jam 16.00 wita dan 23 Januari 2024 jam 09.00 wita s/d jam 16.00 wita.
Penilaian dianggap gugur/tidak lulus apabila pada tahap pemenuhan syarat administrasi tidak lengkap dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Demikian pengumuman seleksi penerimaan Tenaga Pendamping DAK Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi Usaha Mikro dan Kecil (PK2UMK) Tahun 2024, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

An. Pit. Kepala dinas
AINTAR MADAMPING
PK2UMK,
GUSTLAGUNG NUGRAHINI
NIP. 19720101 200003 1017

PEMERINTAH KOTA MATARAM DINAS PERINDUSTRIAN, KOPERASI, UKM
Jalan Gajah Mada Lantai 2 Ruko Mataram Craft Center (MCC) Pagesangan Mataram
🌐 www.mataramkota.gold
Mataram, 18 Januari 2024
Ketua Tim Pelaksana Seleksi Rekrutmen
20 Januari 2024