Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama - Landasan Kerja

Intisari/Ringkasan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
https://jdih.kemnaker.go.id/katalog-27-Undang-undang.html

META
KETERANGAN

Tipe Dokumen: Peraturan Perundang-Undangan
Judul Peraturan: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Tajuk Entri Utama: Indonesia
Nomor Peraturan: 13
Tahun Peraturan: 2003
Jenis/Bentuk Peraturan: Undang-Undang
Singkatan Bentuk Peraturan: UU
Tempat Penetapan: Jakarta
Tanggal Penetapan: 25 Maret 2003
Tanggal Pengundangan: 25 Maret 2003
Sumber: LNRI Tahun 2003 Nomor 39, TLNRI Nomor 4279

Pertimbangan:
a. Pembangunan nasional bertujuan membangun manusia dan masyarakat Indonesia secara menyeluruh untuk mewujudkan kesejahteraan yang adil dan merata berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
b. Tenaga kerja memiliki peran penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan.
c. Peningkatan kualitas tenaga kerja dan perlindungannya diperlukan untuk mendukung pembangunan sesuai martabat kemanusiaan.
d. Perlindungan tenaga kerja bertujuan menjamin hak dasar, kesetaraan, dan kesejahteraan pekerja/buruh serta keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan dunia usaha.
e. Beberapa undang-undang ketenagakerjaan sudah tidak relevan dengan kebutuhan saat ini dan perlu dicabut atau direvisi.
f. Berdasarkan pertimbangan di atas, diperlukan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Mengingat Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, dan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.

Dengan persetujuan bersama antara DPR RI dan Presiden RI, ditetapkan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan.

Intisari/ringkasan:
  1. Ketenagakerjaan: Mengatur hubungan tenaga kerja sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
  2. Tenaga Kerja: Orang yang mampu bekerja untuk menghasilkan barang/jasa.
  3. Pekerja/Buruh: Orang yang bekerja dengan menerima upah.
  4. Pemberi Kerja: Pihak yang mempekerjakan tenaga kerja dengan imbalan tertentu.
  5. Pengusaha: Perseorangan, badan hukum, atau perwakilan perusahaan yang menjalankan usaha.
  6. Perusahaan: Semua bentuk usaha yang mempekerjakan pekerja dengan imbalan.
  7. Perencanaan Tenaga Kerja: Penyusunan rencana ketenagakerjaan untuk pembangunan berkelanjutan.
  8. Informasi Ketenagakerjaan: Data dan analisis terkait tenaga kerja.
  9. Pelatihan Kerja: Kegiatan untuk meningkatkan kompetensi, produktivitas, dan etos kerja.
  10. Kompetensi Kerja: Pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai standar kerja.
  11. Pemagangan: Pelatihan kerja di perusahaan di bawah bimbingan instruktur.
  12. Penempatan Tenaga Kerja: Mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja sesuai kemampuan dan kebutuhan.
  13. Tenaga Kerja Asing: WNA pemegang visa kerja di Indonesia.
  14. Perjanjian Kerja: Kesepakatan tertulis tentang hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha.
  15. Hubungan Kerja: Relasi pekerja dan pengusaha berdasarkan pekerjaan, upah, dan perintah.
  16. Hubungan Industrial: Sistem hubungan produksi yang melibatkan pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
  17. Serikat Pekerja: Organisasi pekerja untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan mereka.
  18. Lembaga Bipartit: Forum komunikasi pekerja dan pengusaha dalam satu perusahaan.
  19. Lembaga Tripartit: Forum komunikasi antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
  20. Peraturan Perusahaan: Tata tertib tertulis yang mengatur syarat kerja di perusahaan.
  21. Perjanjian Kerja Bersama: Kesepakatan antara serikat pekerja dan pengusaha yang mengatur hak, kewajiban, dan syarat kerja kedua pihak.
  22. Perselisihan Hubungan Industrial: Konflik antara pekerja dan pengusaha terkait hak, kepentingan, pemutusan kerja, atau antar serikat pekerja.
  23. Mogok Kerja: Aksi bersama pekerja untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.
  24. Penutupan Perusahaan (Lock Out): Pengusaha melarang pekerja melanjutkan pekerjaan.
  25. Pemutusan Hubungan Kerja: Berakhirnya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha.
  26. Anak: Orang berusia di bawah 18 tahun.
  27. Siang Hari: Waktu antara pukul 06.00 hingga 18.00.
  28. Satu Hari: Durasi 24 jam.
  29. Seminggu: Durasi 7 hari.
  30. Upah: Hak pekerja berupa imbalan uang dari pengusaha sesuai perjanjian.
  31. Kesejahteraan Pekerja: Pemenuhan kebutuhan jasmani dan rohani untuk meningkatkan produktivitas kerja.
  32. Pengawasan Ketenagakerjaan: Kegiatan memastikan pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan.
  33. Menteri: Pejabat yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.



20 November 2024