Dewan Pengupahan dalam Konteks Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama

I. Pendahuluan
Dewan Pengupahan adalah lembaga yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penetapan kebijakan pengupahan, termasuk upah minimum. Sebagai Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama, memahami fungsi dan peran Dewan Pengupahan sangat penting untuk mendukung proses penetapan upah yang berkeadilan dan sesuai dengan regulasi.

II. Dasar Hukum Dewan Pengupahan
  • Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    • Pasal 98–99 mengatur tentang pengupahan.
  • Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
    • Mengatur mekanisme pengupahan, termasuk peran Dewan Pengupahan dalam penetapan upah minimum.
  • Permenaker No. 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023
    • Memberikan pedoman tambahan terkait perhitungan dan penetapan upah minimum.

III. Definisi Dewan Pengupahan
Menurut Pasal 1 angka 7 PP No. 36 Tahun 2021:
  • Dewan Pengupahan adalah lembaga non-struktural yang bersifat tripartit, berfungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan pengupahan.

IV. Struktur Dewan Pengupahan
1. Tingkat Dewan Pengupahan
Dewan Pengupahan Nasional (Depenas):
Dibentuk di tingkat nasional oleh pemerintah pusat.
Tugas utamanya memberikan rekomendasi kebijakan pengupahan skala nasional.
Dewan Pengupahan Provinsi (Deprov):
Dibentuk di tingkat provinsi oleh pemerintah daerah.
Berperan dalam penetapan upah minimum provinsi (UMP).
Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota (Dekab):
Dibentuk di tingkat kabupaten/kota.
Bertugas memberikan masukan terkait penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
2. Keanggotaan Dewan Pengupahan
Bersifat tripartit dengan unsur:

Pemerintah:
Perwakilan dari kementerian atau dinas ketenagakerjaan.
Pengusaha:
Perwakilan dari organisasi pengusaha, seperti APINDO.
Pekerja:
Perwakilan dari serikat pekerja atau serikat buruh.
Unsur Akademisi atau Pakar:
Ahli di bidang ekonomi atau ketenagakerjaan, bertindak sebagai pihak independen.
V. Fungsi dan Tugas Dewan Pengupahan
1. Fungsi Utama
Memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah terkait:
Penetapan Upah Minimum:
UMP, UMK, dan Upah Minimum Sektoral (UMS).
Kebijakan Pengupahan Lainnya:
Struktur dan skala upah, serta upah sektoral.
2. Tugas Dewan Pengupahan
Mengumpulkan Data Ekonomi:
Melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL), tingkat inflasi, produktivitas, dan daya beli masyarakat.
Menyusun Rekomendasi:
Berdasarkan data, memberikan rekomendasi kepada pemerintah tentang besaran upah minimum.
Mendukung Dialog Sosial:
Menjadi fasilitator dalam diskusi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Mengawasi Implementasi Pengupahan:
Memantau pelaksanaan kebijakan pengupahan di tingkat perusahaan.
VI. Prinsip Penetapan Upah Minimum
1. Dasar Penetapan Upah Minimum
Menurut PP No. 36 Tahun 2021:

Kebutuhan Hidup Layak (KHL):
Mengacu pada harga kebutuhan pokok yang diperlukan pekerja.
Inflasi:
Tingkat kenaikan harga barang dan jasa secara umum.
Pertumbuhan Ekonomi:
Mengukur peningkatan kapasitas produksi di wilayah tertentu.
2. Mekanisme Penetapan Upah Minimum
Survei KHL:
Dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
Penyusunan Rekomendasi:
Disampaikan oleh Dekab kepada bupati/wali kota, kemudian diteruskan ke gubernur.
Keputusan Pemerintah:
Gubernur menetapkan UMP dan UMK berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
VII. Peran Mediator dalam Dewan Pengupahan
Sebagai Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama, peran yang dapat dilakukan adalah:

1. Fasilitator Data dan Informasi
Membantu Dewan Pengupahan mengakses data tentang kondisi ketenagakerjaan, seperti:
Upah rata-rata industri.
Tingkat inflasi daerah.
Hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL).
2. Mediator Konflik
Memediasi perbedaan pendapat antara unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam penetapan upah minimum.
3. Edukator dan Sosialisasi
Memberikan edukasi kepada pekerja dan pengusaha terkait:
Hak dan kewajiban dalam sistem pengupahan.
Mekanisme penetapan upah minimum.
4. Monitoring dan Evaluasi
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengupahan di perusahaan.
VIII. Tantangan dalam Dewan Pengupahan
Kesenjangan Kepentingan:
Pengusaha cenderung ingin menekan biaya upah, sementara pekerja menuntut peningkatan.
Data Tidak Akurat:
Survei KHL atau data inflasi yang tidak valid dapat menghambat keputusan yang objektif.
Kurangnya Pemahaman:
Beberapa anggota dewan kurang memahami regulasi pengupahan yang terbaru.
Ketidakseimbangan Keanggotaan:
Dominasi salah satu unsur dapat memengaruhi objektivitas pengambilan keputusan.
IX. Kesimpulan
Dewan Pengupahan adalah pilar utama dalam sistem pengupahan nasional yang bertujuan menciptakan keadilan bagi pekerja dan pengusaha. Mediator hubungan industrial ahli pertama berperan dalam memfasilitasi dialog, memberikan edukasi, serta memastikan implementasi kebijakan pengupahan berjalan sesuai regulasi. Dengan memahami peran Dewan Pengupahan, mediator dapat berkontribusi dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan produktif.
14 Desember 2024