Pengupahan dalam Konteks Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama
Pendahuluan
Pengupahan merupakan salah satu isu paling sensitif dalam hubungan industrial. Sebagai mediator hubungan industrial ahli pertama, pemahaman mengenai pengupahan sangat penting karena perselisihan yang berkaitan dengan upah sering kali menjadi sumber konflik antara pekerja dan pengusaha.
Definisi Pengupahan
Menurut Pasal 1 angka 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah adalah:
Hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya.
Tujuan Pengupahan
- Memberikan Kepastian Imbalan
- Untuk menghargai jasa pekerja sesuai dengan pekerjaan yang dilakukannya.
- Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja
- Agar pekerja dapat memenuhi kebutuhan hidup layak.
- Menciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis
- Upah yang adil membantu mengurangi potensi konflik antara pekerja dan pengusaha.
Komponen Upah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, upah terdiri dari:
- Upah Pokok:
- Imbalan dasar yang ditetapkan berdasarkan jenis pekerjaan.
- Tunjangan Tetap:
- Komponen tambahan yang dibayarkan secara teratur, misalnya tunjangan transportasi atau tunjangan keluarga.
- Tunjangan Tidak Tetap:
- Komponen tambahan yang tidak dibayarkan secara tetap, seperti uang lembur atau bonus kinerja.
Jenis Upah
- Upah Minimum
- Ditentukan berdasarkan tingkat regional (UMK atau UMP).
- Upah Lembur
- Diberikan untuk jam kerja yang melebihi ketentuan waktu kerja normal.
- Upah Berdasarkan Hasil Kerja
- Contohnya upah borongan yang dihitung berdasarkan jumlah atau hasil pekerjaan tertentu.
Landasan Hukum Pengupahan
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
- Permenaker No. 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Upah Minimum.
Perselisihan yang Sering Terjadi dalam Pengupahan
- Perselisihan Upah Minimum
- Pengusaha membayar upah di bawah upah minimum yang ditetapkan.
- Keterlambatan Pembayaran Upah
- Upah tidak dibayarkan tepat waktu sesuai perjanjian kerja.
- Perhitungan Lembur yang Tidak Sesuai
- Perusahaan memberikan kompensasi lembur yang lebih rendah dari ketentuan.
- Potongan Upah Tanpa Dasar yang Jelas
- Pengusaha melakukan potongan upah tanpa alasan atau kesepakatan yang sah.
Peran Mediator dalam Pengupahan
Sebagai mediator hubungan industrial, ada beberapa peran penting yang dilakukan dalam menangani isu pengupahan:
1. Menyelesaikan Perselisihan Hak
Mediator membantu menyelesaikan perselisihan mengenai pembayaran upah yang telah diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perundang-undangan.
2. Memberikan Anjuran yang Adil
Jika mediasi gagal, mediator memberikan anjuran tertulis berdasarkan ketentuan hukum terkait pengupahan.
3. Menganalisis Kesesuaian Upah dengan Peraturan
Mediator memeriksa apakah pengusaha telah mematuhi ketentuan upah minimum atau aturan lain yang relevan.
4. Memfasilitasi Dialog antara Pekerja dan Pengusaha
Membantu kedua belah pihak mencapai kesepakatan terkait pengupahan, misalnya melalui skema pembayaran cicilan untuk mengatasi keterlambatan.
Tahapan Penyelesaian Perselisihan Pengupahan
- Pengajuan Permohonan Mediasi:
- Pekerja atau pengusaha mengajukan permohonan mediasi kepada mediator di Dinas Ketenagakerjaan.
- Pengumpulan Fakta dan Data:
- Mediator menganalisis dokumen terkait seperti slip gaji, perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan.
- Dialog dan Negosiasi:
- Mediator memfasilitasi perundingan untuk mencapai solusi yang adil.
- Penyusunan Kesepakatan Bersama atau Anjuran:
- Hasil mediasi disepakati bersama atau mediator memberikan anjuran tertulis jika tidak ada kesepakatan.
Strategi Preventif dalam Pengupahan
- Sosialisasi Kebijakan Pengupahan
- Memberikan pemahaman kepada pengusaha dan pekerja tentang peraturan pengupahan yang berlaku.
- Pembuatan Sistem Upah yang Transparan
- Membantu perusahaan merancang sistem penggajian yang jelas dan mudah dipahami.
- Pengawasan Pelaksanaan Upah Minimum
- Mediator dapat bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan upah minimum.
Kesalahan Umum dalam Pengupahan yang Memicu Konflik
- Pembayaran Upah di Bawah Minimum:
- Upah yang dibayarkan lebih rendah dari UMP atau UMK yang berlaku.
- Kurangnya Transparansi dalam Sistem Gaji:
- Pekerja tidak memahami komponen atau perhitungan gaji mereka.
- Potongan Upah Tanpa Dasar Hukum:
- Misalnya, potongan untuk denda yang tidak diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Kesimpulan
Pengupahan adalah elemen penting dalam hubungan kerja dan sering menjadi isu yang sensitif. Sebagai mediator hubungan industrial, peran Anda adalah memastikan perselisihan terkait pengupahan diselesaikan secara adil, berdasarkan peraturan hukum yang berlaku. Dengan pemahaman yang mendalam dan pendekatan yang profesional, mediator dapat menciptakan solusi yang harmonis dan menguntungkan kedua belah pihak.
13 Desember 2024