Perjanjian Kerja Bersama dalam Konteks Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama

Pendahuluan
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan hasil dari proses perundingan antara pengusaha atau asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja yang berisi syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak. Dalam konteks mediator hubungan industrial, pemahaman mendalam tentang PKB sangat penting untuk menyelesaikan konflik dan menjaga hubungan kerja yang harmonis.

Definisi Perjanjian Kerja Bersama
Berdasarkan Pasal 1 angka 21 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/buruh atau beberapa serikat pekerja/buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha, atau asosiasi pengusaha.

Karakteristik PKB
  • Hasil Perundingan:
    • Dibuat melalui proses negosiasi antara serikat pekerja dan pengusaha.
  • Mengikat Kedua Belah Pihak:
    • Berlaku bagi seluruh pekerja yang ada di perusahaan, baik anggota serikat pekerja maupun bukan.
  • Jangka Waktu Berlaku:
    • Maksimal 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun dengan persetujuan tertulis kedua pihak.

Tujuan Perjanjian Kerja Bersama
  • Memberikan Kepastian Hukum:
    • Menjamin hak dan kewajiban kedua belah pihak sesuai dengan kesepakatan yang sah.
  • Menciptakan Hubungan Kerja Harmonis:
    • Membantu mencegah konflik melalui kesepakatan yang jelas dan adil.
  • Meningkatkan Produktivitas:
    • Memberikan motivasi kepada pekerja melalui perlindungan kerja yang baik.

Isi Perjanjian Kerja Bersama
PKB biasanya memuat hal-hal berikut:
  • Hak dan Kewajiban Pekerja dan Pengusaha
    • Misalnya, hak atas upah, jam kerja, cuti, dan kewajiban untuk menjaga produktivitas kerja.
  • Syarat Kerja
    • Termasuk fasilitas kerja, keselamatan, dan kesehatan kerja (K3).
  • Ketentuan tentang Tata Tertib
    • Aturan tentang disiplin kerja, sanksi, dan prosedur penyelesaian perselisihan.
  • Mekanisme Penyelesaian Perselisihan
    • Prosedur penyelesaian konflik internal sebelum melibatkan mediator atau pihak ketiga.

Peran Mediator dalam Perjanjian Kerja Bersama
Mediator hubungan industrial bertugas untuk:
  • Fasilitasi Penyelesaian Konflik PKB
    • Menangani perselisihan yang timbul terkait pelaksanaan atau interpretasi PKB.
  • Mengarahkan Perundingan yang Adil
    • Jika terdapat perselisihan kepentingan dalam penyusunan PKB, mediator membantu mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
  • Memastikan Kepatuhan terhadap Hukum
    • Mediator memastikan bahwa isi PKB tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jenis Perselisihan yang Terkait dengan PKB
  • Perselisihan Hak
    • Contoh: Pekerja merasa tidak menerima hak yang diatur dalam PKB, seperti upah lembur atau cuti.
  • Perselisihan Kepentingan
    • Contoh: Ketidaksepakatan saat menyusun syarat-syarat baru dalam PKB.
  • Perselisihan PHK
    • Contoh: PHK dilakukan tanpa memperhatikan prosedur yang diatur dalam PKB.

Proses Mediasi dalam Perselisihan PKB
  • Pengajuan Permohonan Mediasi:
    • Salah satu pihak mengajukan permohonan mediasi kepada mediator di Dinas Ketenagakerjaan setempat.
  • Pengumpulan Fakta:
    • Mediator mempelajari isi PKB dan mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak.
  • Fasilitasi Negosiasi:
    • Mediator memfasilitasi dialog antara kedua pihak untuk mencapai kesepakatan.
  • Penyusunan Kesepakatan Bersama:
    • Jika disepakati, hasil mediasi dituangkan dalam dokumen kesepakatan bersama yang bersifat final dan mengikat.
  • Anjuran Tertulis:
    • Jika tidak ada kesepakatan, mediator memberikan anjuran tertulis sebagai rekomendasi penyelesaian.

Landasan Hukum yang Terkait dengan PKB
  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
  • Permenaker No. 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan PKB Serta Penyusunan Peraturan Perusahaan.

Kesalahan Umum dalam PKB yang Menyebabkan Konflik
  • Isi PKB Tidak Sesuai Peraturan Hukum:
    • Misalnya, pengaturan upah di bawah upah minimum regional (UMR).
  • Kurangnya Keterlibatan Pekerja:
    • Serikat pekerja yang tidak melibatkan anggota dalam proses perundingan.
  • Interpretasi yang Multitafsir:
    • Bahasa atau ketentuan dalam PKB yang tidak jelas sehingga menimbulkan konflik interpretasi.

Kesimpulan
PKB adalah alat penting dalam menjaga hubungan kerja yang harmonis di perusahaan. Dalam konteks mediator hubungan industrial, PKB menjadi rujukan utama dalam menyelesaikan perselisihan yang melibatkan pengusaha dan pekerja. Dengan memfasilitasi dialog dan memberikan anjuran yang sesuai hukum, mediator dapat menciptakan solusi yang adil dan mendorong keberlangsungan hubungan kerja yang produktif.
13 Desember 2024