Perjanjian Kerja dalam Konteks Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama

Pendahuluan
Perjanjian kerja adalah dasar utama dari hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha. Dalam konteks mediator hubungan industrial, memahami perjanjian kerja secara mendalam adalah hal yang esensial untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dengan efektif dan adil.

Definisi Perjanjian Kerja
Menurut Pasal 1 angka 14 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Unsur Perjanjian Kerja
  • Kesepakatan Kedua Belah Pihak:
    • Perjanjian harus dibuat secara sukarela tanpa paksaan.
  • Kemampuan dan Kecakapan Hukum:
    • Pihak-pihak dalam perjanjian harus memenuhi syarat hukum (dewasa dan tidak berada di bawah tekanan hukum).
  • Adanya Pekerjaan yang Dijanjikan:
    • Pekerjaan yang diperjanjikan harus sesuai dengan aturan hukum.
  • Adanya Imbalan Kerja (Upah):
    • Pekerja menerima upah sebagai imbalan atas pekerjaannya.

Jenis Perjanjian Kerja
1. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Sifat: Perjanjian kerja bersifat tetap.
Pemberhentian: Hanya dapat dilakukan melalui alasan yang sah sesuai undang-undang.
Bentuk: Dapat dibuat secara lisan atau tertulis.

2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Sifat: Untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya sementara atau tidak tetap.
Batas Waktu: Maksimal 5 tahun (termasuk perpanjangan).
Bentuk: Harus dibuat secara tertulis dan disertai bahasa Indonesia.

Peran Mediator dalam Perjanjian Kerja
Mediator hubungan industrial memiliki peran strategis dalam menangani perselisihan yang terkait perjanjian kerja, seperti:
  • Perselisihan Hak:
    • Misalnya, ketidaksesuaian antara perjanjian kerja dan pelaksanaannya (terkait gaji, jam kerja, atau fasilitas).
  • Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK):
    • Terjadi jika pemberhentian hubungan kerja dilakukan secara sepihak tanpa memenuhi syarat dalam perjanjian kerja.
  • Perselisihan Kepentingan:
    • Terkait perubahan syarat-syarat kerja dalam perjanjian yang tidak disepakati oleh salah satu pihak.

Tahapan Mediasi untuk Perselisihan Perjanjian Kerja
  • Identifikasi Masalah:
    • Mediator menganalisis isi perjanjian kerja, termasuk syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak.
  • Penyampaian Fakta:
    • Pekerja dan pengusaha menyampaikan bukti terkait perselisihan.
  • Diskusi dan Negosiasi:
    • Mediator memfasilitasi dialog untuk menemukan titik temu antara kedua pihak.
  • Penyusunan Kesepakatan Bersama:
    • Kesepakatan dituangkan dalam dokumen tertulis yang mengikat secara hukum.
  • Penerbitan Anjuran Tertulis (Jika Tidak Ada Kesepakatan):
    • Mediator memberikan rekomendasi sebagai solusi yang adil untuk kedua pihak.

Landasan Hukum Perjanjian Kerja
  • Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (beserta peraturan turunannya).
  • Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan PHK.
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 17 Tahun 2021 tentang Mediator Hubungan Industrial.

Kesalahan Umum dalam Perjanjian Kerja yang Menyebabkan Konflik
  • Tidak memenuhi ketentuan formal (terutama pada PKWT).
  • Ketidaksesuaian isi perjanjian kerja dengan praktik yang dilakukan.
  • Penggunaan bahasa yang tidak jelas atau multitafsir.
  • Tidak memberikan salinan perjanjian kerja kepada pekerja.

Kesimpulan
Perjanjian kerja adalah fondasi penting dalam hubungan kerja. Dalam konteks mediator hubungan industrial, memahami perjanjian kerja membantu mediator menyelesaikan perselisihan secara profesional, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Mediator juga harus proaktif mencegah konflik dengan memberikan edukasi kepada pekerja dan pengusaha mengenai pentingnya perjanjian kerja yang transparan dan sesuai aturan.


Diposting pada: 13 Desember 2024
(Klik pada Gambar untuk Memperbesar Tampilan!)